HomeKehidupan KoreaPenolakan Perpanjangan Visa Korea Selatan bagi Penduduk Asing yang Menunggak Pajak
UMR korea naik

Penolakan Perpanjangan Visa Korea Selatan bagi Penduduk Asing yang Menunggak Pajak

Sejak bulan Mei lalu, pemerintah Korea Selatan telah memberlakukan peraturan baru bagi para pekerja dan penduduk asing yang ada di Korea, yaitu penolakan perpanjangan visa bagi mereka yang masih menunggak pajak atau belum membayarkan pajak kepada pemerintah Korea. Tidakan tegas tersebut rupanya sangatlah efektif dalam meningkatkan perolehan pajak di Korea Selatan dan hal itu ditunjukkan oleh data yang jelas.

Banyak sekali warga asing yang menyelesaikan pembayaran pajak mereka untuk mendapatkan perpanjangan visa. Pada hari Jumat lalu, Kementrian Kehakiman Korea menyampaikan bahwa jumlah pajak yang dibayarkan secara sukarela oleh para warga asing tersebut bahkan mencapai 8,2 miliar Won ($8, 26 juta) antara bulan Mei hingga September saja. Jumlah ini saja masih terhitung merupakan 5% dari perkiraan 180 Miliar Won yang masih harus dibayarkan oleh warga asing kepada pemerintah Korea.

Sistem pembayaran pajak untuk perpanjangan visa ini baru saja diluncurkan pada bulan Mai tahun ini dengan jaringan informasi yang terjalin antara Kementrian Kehakiman, Kementrian Keamanan dan Dalam Negeri, Dinas Pajak Nasional, dan Dinas Bea Cukai Korea.

Peraturan ini sudah diterapkan secara serempak di 16 kantor imigrasi yang ada di Korea. Mereka akan terus mengecek informasi terbaru tentang pembayaran pajak dari warga asing yang menginginkan perpanjangan visa.  Dari bulan Januari nanti, seluruh kantor imigrasi yang berjumlah 34 kantor akan mendapatkan akases ke jaringan pajak tersebut sehingga pekerjaan ini akan lebih efektif lagi.

Seperti yang sobat Korean First harus ketahui, bahwa setiap orang yang bekerja tentu memliki kewajiban membayarkan pajak. Tidak terkecuali jika kita bekerja ke luar negeri. Peraturan pajak di masing-masing negara berbeda-beda, termasuk di Korea, maka dari itu jika kalian ingin bekerja di Korea secara legal dan halal. Maka kita harus tahu juga peraturan pajak yang ada di Korea.

Korea Selatan memberlakukan pajak bagi sebagian besar pegawai asing yang bekerja di negara mereka, yaitu pajak pengasilan (income tax). Pajak pengasilan ini pada umumnya dipotong dan dibayarkan oleh pemilik usaha tempat para pekerja asing itu bekerja. Namun, ada beberapa pekerjaan seperti guru atau pengajar (yang dimiliki oleh beberapa negara yang telah melakukan perjanjian pajak dengan Korea) yang bekerja untuk sekolah, perguruan tinggi, atau universitas kadang-kadang berhak mendapatkan pembebasan kewajiban membayar pajak selama beberapa tahun. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi guru yang bekerja untuk sekolah atau perusahaan swasta.

Untuk menghitung pajak pekerja asing sebenarnya tidak begitu jauh dengan pajak yang diberlakukan kepada pekerja Korea sendiri, hanya saja ada beberapa perbedaan penting yang harus kalian ketahui.

Regim Pajak Penghasilan Individual:

Korea memiliki tarif pajak progresif yang ditentukan pada 2013 lalu sebagai berikut.

  • Penghasilan sampai dengan 12 juta Won : tarif pajak adalah 6%
  • Penghasilan lebih dari 12 juta hingga 46 juta Won: tarif pajak adalah 720.000 Won + 15% dari jumlah di atas 12 juta Won
  • Penghasilan lebih dari 46 juta hingga 88 juta Won: tarif pajak adalah 5.820.000 Won + 24% dari jumlah di atas 46 juta Won
  • Penghasilan lebih dari 88 juta hingga 300 juta Won: tarif pajak adalah 15.900.000 Won + 35% dari jumlah di atas 88 juta Won
  • Penghasilan lebih dari 300 juta Won: tarif pajak adalah 90.100.000 juta Won + 38% untuk jumlah di atas 300 juta Won

Jika kalian masih bingung dengan peraturan pajak individual tersebut, berikut contoh kasusnya:

Budi bekerja sebagai seorang guru swasta di SMA Seoul. Ia bekerja selama 40 jam per minggu dengan gaji 7000 Won/jam. Berapakah pajak yang harus dibayar Budi?

Jawaban:

Gaji tahunan Budi

4 x 40 jam = 160 jam  

160 jam x 7000 Won/jam = 1.120.000 Won | 12 x 1.120.000 Won = 13.440.000

Kita genapkan saja gaji Budi/tahun menjad = 13.500.000 Won

Dengan jadi segini, maka rumus yang digunakan adalah nomor dua, yaitu tarif pajak adalah 720.000 Won + 15% dari jumlah di atas 12 juta Won.

Hitunggannya menjadi seperti ini:

750.000 + 15% x (13.500.000 – 12.000.000)

750.000 + 15% x 1.500.000

750.000 + 225.000

975.000 WON TOTAL PAJAK YANG DIBAYAR BUDI

Nah, demikianlah cara menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh pekerja asing di Korea. Sebenarnya sudah banyak perusahan Korea yang mengurus tentang penghitungan pajak pegawainya dan pajak tersebut sudah otomatis terpotong di gaji mereka. Namun ada beberapa juga ada yang tidak. Jadi, ketika bekerja pastikan perusahaan atau lembaga tempat kalian bekerja telah mengurus pajak kalian atau belum. Jika belum, lekas-lekaslah mengurus pembayaran pajak agar nanti tidak terjadi masalah ketika hendak melakukan perpanjangan visa.

Untuk informasi lebih lanjut tentang pajak, kalian bisa menghubungi langsung pihak pajak di Korea serta mempelajari poin-poin penting tentang pajak yang ada di Korea secara lebih mendalam dari website mereka sebagai berikut:

– National Tax Service Website : http://www.nts.go.kr/eng/

– International Tax Resource Management Office of the NTS : 82-2-397-1444

– English ‘helpline’ – 1588-0560 (82-2-1588-0560)


[INFO KELAS ONLINE]

Ingin Menguasai Bahasa Korea? Yuk Ikuti Kelas Onlinenya di Korean First. Materi Terlengkap, Tutor Terbaik, Biaya Termurah, & 100% Berkualitas.

kursus bahasa korea

Kelas Online Terbaik, Ya Di Korean First!

    2 Comments

  1. Gyuulll
    3 April 2024
    Balas

    Makasih ka infonya~

  2. koreanfirst
    6 April 2024
    Balas

    Sama-sama, semoga bermanfaat infonya

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like